Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Dirjen Dikti No. 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Pelaksanaan Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen dari Direktorat Jenderal Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud 2020 (terlampir).