Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 0750/E1/T1/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan agar Perguruan Tinggi Swasta yang berada pada lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat melaporkan seluruh tenaga kependidikan yang belum memiliki NITK (baik Pegawai Negeri Sipil [PNS] maupun non-PNS). Data tersebut akan digunakan sebagai data awal Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bisa diajukan untuk mendapatkan NITK. Perguruan tinggi dapat melaporkan data tersebut dengan mengunduh formulir pada alamat sdm.pddikti.kemdikbud.go.id dan diisi dengan data seluruh Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NITK lalu diunggah kembali pada alamat yang sama paling lambat tanggal 19 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut terkait dengan pemutakhiran data, pengelola PDDikti Perguruan Tinggi dapat dapat memaanfaatkan layanan helpdesk PDDikti pada aplikasi SIGAP (sigap.kemdikbud.go.id).