Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ini kami sampaikan bahwa Bapak/Ibu diharuskan melakukan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK melalui laman https://mysapk.bkn.go.id atau melalui aplikasi android MySAPK paling lambat bulan Oktober 2021. Perlu kami sampaikan, apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses
Informasi Kegiatan LLDIKTI
Workshop Transformasi Digital di Perguruan Tinggi oleh PT Sinergi Digital – Member of Metrodata Group
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Menindaklanjuti komitmen Undangan dari PT Sinergi