KEPUTUSAN DIRJEN PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMRISTEKDIKTI NOMOR 302/B/SK/2017 TENTANG PERUBAHAN DATA MAHASISWA
Keputusan_Dirjen_Belmawa_Nomor_302_B_SK_2017_Prosedur_Perubahan_Data_Mahasiswa
KEPUTUSAN DIRJEN PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMRISTEKDIKTI NOMOR 302/B/SK/2017 TENTANG PERUBAHAN DATA MAHASISWA
Keputusan_Dirjen_Belmawa_Nomor_302_B_SK_2017_Prosedur_Perubahan_Data_Mahasiswa
LLDIKTI Wilayah 4 memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di provinsi Jawa Barat. Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut