- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 11 January 2022
- Last Updated 19 April 2022
Pelayanan Alih Jabatan Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
Pelayanan Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
1. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
2. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke PTS yang dituju; 3. Surat pernyataan menerima dari PTS yang dituju; 4. Surat pernyataan melepas dari Instansi asal; 5. Surat keterangan mata kuliah yang diampu dari PTS yang dituju; 6. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa dari PTS yang dituju; 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C; 8. Surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C; 9. Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang; 10. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; 11. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi asal; 12. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dari instansi asal; 13. Surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain; 14. Salinan sah SK pengangkatan CPNS (yang dilegalisir); 15. Salinan sah SK pengangkatan PNS (yang dilegalisir); 16. Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir (yang dilegalisir); 17. Salinan sah SK kenaikan jabatan terakhir bagi yang memiliki atau jabatan struktural (yang dilegalisir); 18. Salinan sah Ijazah dan transkrip nilai ijazah S1, S2 dan S3 (yang dilegalisir); 19. Salinan sah SKP 2 tahun terakhir (yang dilegalisir); 20. Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi ijazah yang diperoleh dari luar negeri (yang dilegalisir); 21. Surat penolakan dari 2 (dua) PTN untuk yang pindah / alih tugas / alih status ke PTS; 22. Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi yang dituju; 23. Salinan sertifikat akreditasi program studi PTS yang dituju.
|
Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal selama 7 hari kerja