Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date 11 January 2022
  • Last Updated 19 April 2022

Pelayanan Alih Jabatan Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen

Pelayanan Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen

1.     Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;

2.     Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke PTS yang dituju;

3.     Surat pernyataan menerima dari PTS yang dituju;

4.     Surat pernyataan melepas dari Instansi asal;

5.     Surat keterangan mata kuliah yang diampu dari PTS yang dituju;

6.     Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa dari PTS yang dituju;

7.     Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C;

8.     Surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C;

9.     Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang;

10. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;

11. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi asal;

12. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dari instansi asal;

13. Surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain;

14. Salinan sah SK pengangkatan CPNS (yang dilegalisir);

15. Salinan sah SK pengangkatan PNS (yang dilegalisir);

16. Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir (yang dilegalisir);

17. Salinan sah SK kenaikan jabatan terakhir bagi yang memiliki atau jabatan struktural (yang dilegalisir);

18. Salinan sah Ijazah dan transkrip nilai ijazah S1, S2 dan S3 (yang dilegalisir);

19. Salinan sah SKP 2 tahun terakhir (yang dilegalisir);

20. Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi ijazah yang diperoleh dari luar negeri (yang dilegalisir);

21. Surat penolakan dari 2 (dua) PTN untuk yang pindah / alih tugas / alih status ke PTS;

22. Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi yang dituju;

23. Salinan sertifikat akreditasi program studi PTS yang dituju.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal selama 7 hari kerja