- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 3 January 2022
- Last Updated 3 January 2022
Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor
Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor
Usulan dilakukan dengan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://jad.lldikti4.or.id
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur) yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
- Surat keputusan PNS (bagi dosen PNS dpk)/salinan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan;
- Ijazah S1/D.IV, S2/Sp.I, dan S3/Sp.2 & Transkrip Nilai, disahkan pejabat yang berwenang (legalisir);
- Asli Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dan bukti kinerja;
- Asli surat keterangan melaksanakan kegiatan penelitian dan bukti kinerja;
- Asli surat pernyataan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan bukti kinerja;
- Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dan bukti kinerja;
- Keputusan Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bila sudah memiliki jabatan akademik dosen);
- Surat keputusan jabatan terakhir (bila sudah memiliki pangkat sebelumnya);
- Surat keputusan pangkat terakhir;
- Asli berita acara pertimbangan/persetujuan senat Fakultas;
- Daftar hadir anggota senat;
- Asli surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah;
- Asli surat pernyataan keabsahan karya ilmiah;
- URL publikasi ilmiah pada laman jad.lldikti4.or.id;
- Penilaian prestasi kerja dari pimpinan PTS 1 tahun terakhir;
- Surat keputusan/surat keterangan pemberian tugas belajar/izin belajar (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut);
- Surat keputusan pengaktifan kembali, (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
- Kartu NIDN/NIDK (printout dari laman http://pddikti.kemdikbud.go.id);
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), bagi dosen PNS dpk;
- Mata kuliah/bidang keahlian yang diampu, karya ilmiah yang dihasilkan, harus sesuai dengan bidang ilmu pada ijazah terakhir;
- Sebaran mata kuliah/kurikulum tempat Dosen mengajar;
- Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik:
a. Asisten ahli :
- Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
- Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;
b. Lektor :
- Memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi minimal B sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
- Pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c bagi PNS;
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
d.Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 tahun;
e.Mempunyai paling sedikit 1 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama atau penulis tunggal;
f.Melaksanakan paling sedikit 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g. Telah memenuhi paling sedikit 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan;
h. Memiliki sertifikat PEKERTI/in house training bagi yang mengusulkan jabatan Asisten Ahli.
25. Kenaikan jabatan akademik dari asisten ahli ke lektor, dan kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama:
-
- Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan terakhir atau dalam pangkat terakhir;
- Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut :
- Pendidikan ≥ 45%;
- Penelitian ≥ 35%;
- Pengabdian kepada masyarakat ≤ 10%;
- Penunjang tridharma ≤ 10%.
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
26. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi
Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 40 Hari Kerja setelah tidak ada revisi