- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 4 January 2022
- Last Updated 19 April 2022
Pelayanan Rekomendasi pencabutan izin Program Studi / PTS
Persyaratan Rekomendasi pencabutan izin Program Studi / PTS
- Surat pengantar dari Pimpinan perguruan tinggi;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli;
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan berupa scan dari dokumen asli;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS dan program studi yang diusulkan untuk dicabut izinnya berupa scan dari dokumen asli;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani pimpinan PTS bermeterai Rp. 10.000 yang menyatakan bahwa pelaporan PDDIKTI PT yang bersangkutan sudah 100% dan tidak ada transaksi akademik yang tertinggal.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 8 hari kerja