- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 4 January 2022
- Last Updated 19 April 2022
Pelayanan Rekomendasi Penggabungan / Penyatuan PTS
Persyaratan Rekomendasi Penggabungan / Penyatuan PTS
- Surat permohonan rekomendasi penggabungan PTS dari Badan Penyelenggaraan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) dari perguruan tinggi yang bergabung/menyatu berupa scan dari dokumen asli;
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, (Surat Keputusan Menkumham) Yayasan dari perguruan tinggi yang bergabung/menyatu berupa scan dari dokumen asli;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya dari perguruan tinggi yang bergabung/menyatu berupa scan dari dokumen asli;
- Akta Notaris tentang kesepakatan antara Badan Penyelenggara yang menggabungkan PT;
- Ketersediaan lahan untuk kampus perguruan tinggi sesuai persyaratan yang ditentukan (sertifikat/akta sewa);
- Persetujuan tertulis tentang Penggabungan/penyatuan PTS dari organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau sebutan lain;
- Pertimbangan Tertulis dari Senat PTS tentang Rekomendasi Penggabungan/ penyatuan PTS;
- Rekomendasi dari LLDIKTI asal perguruan tinggi;
- Surat pernyataan di atas materai yang memuat:
- Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
- Tidak sedang dalam status pembinaan
- Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 8 hari kerja