- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 4 January 2022
- Last Updated 19 April 2022
Pelayanan Rekomendasi Perubahan Lokasi Kampus Utama Perguruan Tinggi
Persyaratan Rekomendasi Perubahan Lokasi Kampus Utama Perguruan Tinggi
- Surat permohonan rekomendasi perubahan lokasi PTS dari Badan Penyelenggaraan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli;
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, (Surat Keputusan Menkumham) berupa scan dari dokumen asli;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya berupa scan dari dokumen asli;
- Ketersediaan lahan untuk kampus perguruan tinggi di lokasi yang baru sesuai persyaratan (sertifikat/akta sewa)
- Persetujuan tertulis tentang perubahan lokasi PTS dari organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau sebutan lain
- Pertimbangan Tertulis dari Senat PTS tentang Rekomendasi perubahan lokasi PTS
- Surat pernyataan di atas meterai yang memuat:
- Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
- Tidak sedang dalam status pembinaan
- Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 8 hari kerja