- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 4 January 2022
- Last Updated 19 April 2022
Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi
Persyaratan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi
- Surat permohonan rekomendasi perubahan nama PTS dari Badan Penyelenggaraan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli;
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, (Surat Keputusan Menkumham) berupa scan dari dokumen asli;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya berupa scan dari dokumen asli;
- Persetujuan tertulis tentang perubahan nama PTS dari organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau sebutan lain;
- Pertimbangan Tertulis dari Senat PTS tentang Rekomendasi perubahan nama PTS;
- Surat pernyataan di atas materai yang memuat:
- Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
- Tidak sedang dalam status pembinaan
- Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi.
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 8 hari kerja