Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date 4 January 2022
  • Last Updated 19 April 2022

Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi

Persyaratan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi

  1. Surat permohonan rekomendasi perubahan nama PTS  dari Badan Penyelenggaraan ditujukan  kepada Kepala LLDIKTI  Wilayah IV;
  2. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli;
  3. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, (Surat Keputusan Menkumham) berupa scan dari dokumen asli;
  4. Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya berupa scan dari dokumen asli;
  5. Persetujuan tertulis tentang perubahan nama PTS dari organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau sebutan lain;
  6. Pertimbangan Tertulis dari Senat PTS tentang Rekomendasi perubahan nama PTS;
  7. Surat pernyataan di atas materai yang memuat:
  • Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
  • Tidak sedang dalam status pembinaan
  • Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi.

Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 8 hari kerja