Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Program Studi
Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Program Studi
- Surat pengantar dari Pimpinan PTS ditujukan kepada Kepala LLDIKTI;
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara (Surat Keputusan Menkumham) berupa scan dari dokumen asli;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS/program studi beserta semua perubahannya berupa scan dari dokumen asli;
|
Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 8 hari kerja