- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 11 January 2022
- Last Updated 11 January 2022
Pelayanan Rekomendasi Tugas Belajar Dosen Pegawai Negeri Sipil Dpk.
Pelayanan Rekomendasi Tugas Belajar Dosen Pegawai Negeri Sipil Dpk.
1. Surat pengantar dari PTS;
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 3. Salinan Kartu Pegawai; 4. Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; 5. Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; 6. Salinan sah Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; 7. Salinan sah Surat keputusan jabatan akademik terakhir; 8. Salinan sah SKP dua tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; 9. KP4; 10. Salinan sah Akta nikah ; 11. Surat perjanjian tugas belajar; 12. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar; 13. Surat rekomendasi dari Pimpinan PTS mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya. 14. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar; 15. Surat pernyataan : a) Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara; b) Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK); c) Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; e) Tidak dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; f) Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas; g) Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; h) Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; i) Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
|
Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 7 hari kerja