- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 4 January 2022
- Last Updated 19 April 2022
Pelayanan Rekomendasi Usulan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor
Pelayanan Rekomendasi Usulan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor
- Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur) yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
- Surat keputusan PNS (bagi dosen PNS dpk)/ salinan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan;
- Ijazah S1/D.IV, S2/Sp.I, dan S3/Sp.2 & Transkrip Nilai, disahkan pejabat yang berwenang (legalisir); untuk ijazah S3 mohon disertakan bukti status akreditasi prodi/institusi.
- Abstrak disertasi/tesis;
- Asli Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, dan bukti kinerja;
- Asli surat keterangan melaksanakan kegiatan penelitian dan bukti kinerja;
- Asli surat pernyataan melaksanakan pengabdian pada masyarakat dan bukti kinerja;
- Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tridharma perguruan tinggi dan bukti kinerja;
- Keputusan PAK semua yang dimiliki;
- Surat keputusan jabatan semua yang dimiliki;
- Surat keputusan pangkat terakhir;
- Berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dan fakultas;
- Daftar hadir anggota senat Perguruan Tinggi dan Fakultas;
- Surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah;
- Surat pernyataan keabsahan karya ilmiah;
- Hasil penilaian 2 orang peer review (sejawat/sebidang) penelitian dengan persyaratan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Bukti indeksasi jurnal (Sinta, Scopus, Thompsons Reuters, Scimago);
- Penilaian prestasi kerja dari pimpinan PT 2 tahun terakhir;
- Surat keputusan/surat keterangan pemberian tugas belajar/izin belajar (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut);
- Surat keputusan pengaktifan kembali, (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar);
- Sertifikat pendidik;
- Kartu NIDN/NIDK (print out dari Laman http://pddikti.kemdikbud.go.id);
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), bagi dosen PNS dpk;
- Mata kuliah/bidang keahlian yang diampu, karya ilmiah yang dihasilkan, dan pengabdian masyarakat harus sesuai dengan bidang ilmu pada ijazah terakhir;
- Bukti pemeriksaan oleh PT pengusul dengan software plaglarisme yang direkomendasikan Dikti;
- Sebaran mata kuliah/kurikulum tempat Dosen mengajar
- Membuat rekapitulasi bidang penelitian sesuai format yang telah ditetapkan (format excel);
- Ringkasan Disertasi dan sertifikat akreditasi prodi S3;
- Kenaikan reguler jabatan akademik, pangkat dan loncat jabatan :
- Ke Lektor Kepala :
- Memiliki ijazah magister atau ijazah doktor yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor);
- Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal 40 AK;
- Telah memenuhi angka kredit yang diprasyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut :
- Pendidikan ≥ 40%;
- Penelitian ≥ 40%;
- Pengabdian Kepada Masyarakat ≤ 10%;
- Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi ≤ 10%.
- Karya ilmiah yang dipublikasikan :
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2);
- Memiliki paling sedikit 2 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) yang salah satunya harus memenuhi SJR sesuai bidang ilmunya;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional sebagai penulis utama (khusus kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Lektor Kepala/kenaikan dalam jabatan yang sama).
- Ke Guru Besar :
- Memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
- Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala/Lektor (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar) dan minimal 20 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 20 tahun (lebih dari 10 tahun) sejak Asisten Ahli dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal setara 80 AK;
- Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3) (khusus kenaikan jabatan ke profesor), jika kurang dari 3 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB;
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 tahun (khusus kenaikan jabatan ke profesor) sejak Asisten Ahli;
- Telah memenuhi angka kredit yang diprasyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut :
- Pendidikan ≥ 35%;
- Penelitian ≥ 45%;
- Pengabdian kepada masyarakat ≤ 10%;
- Penunjang tridharma perguruan tinggi ≤ 10%.
- Karya ilmiah yang dipublikasikan :
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
- Memiliki paling sedikit 4 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar), 2 diantaranya harus memenuhi SJR sesuai bidang ilmunya;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis utama (khusus kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Guru Besar/kenaiakn dalam jabatan yang sama).
- Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat fakultas bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi
Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 60 hari kerja setelah tidak ada revisi.