Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 24.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date 31 December 2021
  • Last Updated 31 December 2021

Pelayanan Validasi Ijazah Bagi PTS yang Sudah Tidak Beroperasi atau Tutup

Pelayanan Validasi Ijazah Bagi PTS yang Sudah Tidak Beroperasi atau Tutup

  1. Surat permohonan ditujukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
    • Jika PT sudah tidak ada Surat permohonan dibuat oleh yayasan. Jika yayasan sudah tutup atau tidak ditemukan, surat permohonan dibuat oleh pemohon sesuai format yang tersedia
  1. Salinan ijazah (Maksimal 6 lembar);
  2. Salinan transkrip akademik (Maksimal 6 lembar);
  3. Hasil pindai dokumen ujian negara asli (untuk yang lulus sebelum th 2001 dengan status PT yang terdaftar dan diakui);
  4. Hasil cetak profil mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
    • Jika data pemohon tidak ditemukan pada pangkalan data sesudah tahun terbangunnya sistem epsbed atau PDPT maka dilakukan verifikasi oleh bagian kelembagaan dan sistem informasi.
    • Jika pemohon adalah mahasiswa peserta ujian negara, maka data dicek pada database ujian negara atau cek lampiran dokumen ujian negara.
  1. Apabila persyaratan pada point 6 tidak dapat dipenuhi, maka pemohon wajib melampirkan formulir pernyataan bermaterai 10.000 (form disediakan LLDIKTI Wil. IV)

 

Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 7 hari kerja.