- Version
- Download 0
- File Size 24.00 KB
- File Count 1
- Create Date 31 December 2021
- Last Updated 31 December 2021
Pelayanan Validasi Ijazah Bagi PTS yang Sudah Tidak Beroperasi atau Tutup
Pelayanan Validasi Ijazah Bagi PTS yang Sudah Tidak Beroperasi atau Tutup
- Surat permohonan ditujukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
-
- Jika PT sudah tidak ada Surat permohonan dibuat oleh yayasan. Jika yayasan sudah tutup atau tidak ditemukan, surat permohonan dibuat oleh pemohon sesuai format yang tersedia
- Salinan ijazah (Maksimal 6 lembar);
- Salinan transkrip akademik (Maksimal 6 lembar);
- Hasil pindai dokumen ujian negara asli (untuk yang lulus sebelum th 2001 dengan status PT yang terdaftar dan diakui);
- Hasil cetak profil mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
-
- Jika data pemohon tidak ditemukan pada pangkalan data sesudah tahun terbangunnya sistem epsbed atau PDPT maka dilakukan verifikasi oleh bagian kelembagaan dan sistem informasi.
- Jika pemohon adalah mahasiswa peserta ujian negara, maka data dicek pada database ujian negara atau cek lampiran dokumen ujian negara.
- Apabila persyaratan pada point 6 tidak dapat dipenuhi, maka pemohon wajib melampirkan formulir pernyataan bermaterai 10.000 (form disediakan LLDIKTI Wil. IV)
Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 7 hari kerja.