LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

PROFIL

Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, Jawa Barat dan Banten

Sambutan

LLDIKTI Wilayah IV

Kami ucapkan selamat datang di website LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten,  dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemanfaatan teknologi internet di LLDIKTI Wilayah IV agar menjadi efektif, efisien, transparan dan akuntabel kepada masyarakat, Alhamdulillah website LLDIKTI Wilayah IV kini dapat menghadirkan dan menyajikan sumber informasi online sebagai sarana unutk menyampaikan informasi terkini yang dapat diakses langsung oleh masyarakat luas. 

Dalam mengakomodir aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan, terpercaya, mudah didapat, dan tersaji secara interaktif, keberadaan internet ini merupakan sarana untuk lebih mempermudah dan mempercepat komunikasi kami dengan 489 Perguruan Tinggi Swasta (PTS ) yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten khususnya dan juga dengan masyarakat pada umumnya.

Secara struktural LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang melaksanakan tugas Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan (BINDALWAS) kepada PTS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, dan saat ini berubah bentuk menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) berdasarkan Pemenristekdikti no.15 tahun 2018. LLDIKTI berfungsi membantu meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. 

Indikator mutu penyelenggaraan pendidikan merupakan satuan kerja pemerintah yang berfungsi membantu meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Indikator mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu terlampauinya Standard Nasional Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi swasta

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi adalah menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi setiap akhir semester yang dapat di input langsung melalui aplikasi Feeder Online Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menjadi dasar dan sumber informasi perguruan tinggi secara nasional.

Website ini disediakan sebagai sarana edukasi, publikasi dan informasi kegiatan LLDIKTI Wilayah IV yang terkait dengan BINDALWAS, oleh karena itu, kami berharap agar semua stakeholders dapat memanfaatkan fasilitas yang kami sediakan untuk kemajuan dunia pendidikan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Kami menyadari bahwa website LLDIKTI Wilayah IV masih banyak kekurangan, oleh karena itu masukan dan saran dapat disampaikan untuk peningkatan kualitas website maupun contents yang perlu ditampilan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat atas partisipasi yang telah di berikan.

Layanan LLDIKTI 4

Sejarah Kami

Sejarah perkembangan Kopertis dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di rubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).

Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah Wilayah kerja menjadi 12 Wilayah terdiri dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon.

Dengan semakin berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 tahun 2013 jo No. 42 tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali merubah wilayah kerja menjadi 14 Wilayah dengan bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan adanya peraturan ini juga beberapa bagian ada yang berubah nama sekaligus merubah uraian tugas bagian tersebut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi sekarang.

Sesuai peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka tahun 2018 Kopertis berubah nama menjadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

prfil (1)
Fungsi Dan Tugas

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2013 jo nomor 42 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kopertis. Kopertis mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan OTK tersebut dalam melaksanakan tugas Kopertis menyelenggarakan fungsi :

Stuktur Organisasi